Radiobintangtenggra.com, JEMBER – Selama tiga tahun berturut-turut, Kabupaten Jember mendapatkan peringkat D dalam hal keterbukaan informasi publik, tepatnya sejak tahun 2016 yang lalu. Dengan peringkat D ini Kabupaten Jember dipastikan berada dibawah Kabupaten sekitar seperti Lumajang, Bondowoso dan Banyuwangi.
Mahbuh Junaedi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Jember masih belum memberikan kontribusi yang maksimal. “Ini terlihat dari masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan akses informasi dari pemerintah kabupaten,” katanya.
Manurutnya, belum ada informasi yang dipampang dan bisa diakses oleh publik seperti penggunaan dana APBD, dan juga kegiatan-kegiatan Pemkab Jember. Seharusnya kegiatan semacam itu disampaikan oleh PPID dan juga website Pemkab Jember.
Mahbub menerangkan, keterbukaan informasi kepada masyarakat ini, bergantung pada sebesar besar kemauan kepala daerah untuk membukanya kepada publik. Selain itu manfaatnya juga bisa sebagai kontrol pada setiap kinerja PPID.
Mahbub menambahkan, belum adanya keterbukaan informasi publik ini yang menjadikan Kabupaten Jember mendapat peringkat D. “Ini berada di urutan ke-27 dari 38 kota/kabupaten di Jawa Timur,” ujarnya.
SUPIANIK