Pohon besar membahayakan saat angin kencang, sehingga perlu di pangkas. (Foto. Supianik)

Minimalisir Dampak Puting Beliung, BPBD Berharap Masyarakat Pangkas Pohon

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember terus melakukan pantauan pasca bencana puting beliung yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Jember Sabtu  (16/02/2019) dan Selasa (19/02/2019).

“Pantauan khusus diberikan kepada obyek-obyek vital masyarakat seperti di Bandara dan obyek vital lainnya,” kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Heru Widagdo saat dikonfirmasi Bintang Tengggara.

Heru menjelaskan, pihaknya melakukan pemangkasan pohon di jalur menuju Bandara Notohadinegoro.  Menurutnya bandara merupakan salah satu obyek vital masyarakat yang dimungkinkan menghambat arus lalu lintas saat aksesnya terhambat.

Heru menerangkan, sejauh ini, ada enam titik wilayah yang menjadi perhatian BPBD, mayoritas berada di wilayah Kecamatan Ajung dan kawasan sekitar Bandara Notohadinegoro Jember.

“Selain megevakuasi pohon tumbang, pihaknya juga terus melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan puting beliung,” ujarnya.

Pasalnya, di wilayah ini memang seringkali terjadi puting beliung. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat mewaspadai datangnya angin puting beliung jika ada tanda-tanda hujan lebat yang diawali dengan panas atau yang dikenal kelembaban nisbi.

Selain itu, masyarakat diharapkan mengurangi dahan pada pohon-pohon yang lebat agar tidak membahayakan. Heru menambahkan, pihaknya juga menyalurkan bantuan logistik bagi masyarakat  yang terdampak bencana putting beliung.

Seperti di Kecamatan Sumberbaru, ada  45 KK yang rumah mereka dalam kondisi rusak ringan sampai sedang. Pada Rabu (20/2/2019), tim BPBD bersama masyarakat menyalurkan bantuan dan  melakukan perbaikan rumah warga.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Bupati Anas Tinjau Seleksi Pegawai Pemerintahan

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pekerja kontrak pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *