Radiobintangtenggara.com, Jember – Sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember, digelar Senin (18/3/2019) sore, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur. Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan.
Kasi Pidsus Kejari Jember Herdian Rahardi mengatakan, dalam sidang perdana ini dibacakan surat dakwaan untuk kedua terdakwa, yakni mantan kepala Dispendukcapil Jember Sri Wahyuniati dan rekannya Muhammad Kadar.
Dalam Surat dakwaan, Sri Wahyuniati didakwa dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tipikor sedangkan Muhammad Kadar didakwa dengan pasal 5 Undang-Undang Tipikor.
Menurut Herdian, setelah pembacaan dakwaan, seharusnya terdakwa menyampaikan eksepsi atau penolakan/keberatan dari terdakwa. Namun, hal tersebut tidak diajukan oleh kuasa hukum terdakwa maupun terdakwa.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Kadar, Muhammad Nuril Selasa (19/3/2019) mengatakan, alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi, karena dalam surat dakwaan yang dibacakan tidak ada cacat formil. Sehingga bisa langsung kepada pokok perkaranya.
Menurutnya, terdakwa Muhammad Kadar didakwa pasal 5 Undang-Undang Tipikor karena memberikan sejumlah uang kepada Sri Wahyuniati.
Nuril menejelaskan, persidangan selanjutnya akan di gelar pada Senin pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dari keterangan saksi di pengadilan inilah, akan terlihat aliran dana tersebut mengalir kepada siapa saja dan digunakan untuk apa. (*)
SUPIANIK