Bawaslu Hentikan Kasus Ustadz yang Fitnah Pemerintah Legalkan Zina

Radiobintangtenggara.com, Banyuwangi – Pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi untuk mengungkap pelanggaran pidana Pemilu yang diduga dilakukan Uztadz Supriyanto di Masjid Al Ihsan di Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, telah rampung.

Hasilnya Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan sang ustadz yang juga Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kalibaru itu tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu.

“Setelah menggelar pembahasan kedua bersama Tim Gakkumdu terkait adanya dugaan pelanggaran sesuai Undang-undang No. 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf h, tidak terbukti,” kata Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim saat ditemui radiobintangtenggara.com, Senin (1/4/2019).

“Secara otomatis kasus yang ditangani Tim Gakkumdu itu dinyatakan berhenti,” imbuh Hamim.

Setelah itu Bawaslu juga meminta keterangan 5 orang saksi dan seorang saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (Unej).

“Kita juga sudah meminta keterangan saksi ahli dari Fakultas Hukum Unej, Dr Gufron, bahwa subyek dugaan pelanggaran tidak terpenuhi dan tidak memenuhi tindak pidana Pemilu,” paparnya.

Setelah rapat bersama anggota Gakkumdu, baik dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan setempat, jelas Hamim, di dalam pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tentang Pemilu tahun 2017 terdapat klausul yang menyebut bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.

“Berdasarkan keterangan ahli terlapor, ini tidak terbukti sebagai subyek seperti pada pasal itu, yakni pelaksana kampanye atau tim kampanye,” jelas Hamim.

Maka dari itu, tambah Hamim, dugaan adanya pelanggaran kampanye di Masjid Al-Ihsan dengan terlapor UstUst Supriyanto tersebut dinyatakan dihentikan.

“Jadi kasus ini kita hentikan pada pembahasan kedua bersama Gakkumdu,” tegasnya.

Dihentikannya kasus itu oleh Bawaslu, jelas Hamim, bukan berarti menghentikan proses hukum di kepolisian.

“Meskipun kasus itu dihentikan di Bawaslu, tapi ini tidak kemudian menggugurkan proses penyidikan di kepolisian,” pungkasnya.

Diketahui, selain diperiksa oleh Bawaslu atas videonya yang viral di medsos lantaran menyebut pemerintah sedang menggodok undang-undang pelegalan perzinaan, Uztadz Supriyanto juga dipanggil Penyidik Polres Banyuwangi.

Hingga saat ini, di penyidikan kepolisian Uztadz Supriyanto dan pendampingnya di dalam video, yakni Ketua PAN Kalibaru, Imam Suherlan, masih berstatus saksi. (*)

MUHAJIR EFENDI

About admin

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *