Kasatlantas Polres Jember AKP Edwin Nathanael. (Foto:MuhajirEfendi/RBT)

Permenhub No.12 Ttahun 2019, Merokok Saat berkendara Bisa Didenda Rp750.000

Radiobintangtenggara.com, Jember – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Jumat (5/4/2019) melakukan sosialisasi Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Bundaran DPRD Kabupaten Jember.

Kasatlantas Polres Jember AKP Edwin Nathanael menerangkan, dalam Permenhub tersebut dijelaskan adanya larangan untuk tidak merokok saat berkendara, karena dapat mengganggu konsentrasi.

Dalam aturan tersebut, pengendara roda 2 yang merokok saat berkendara dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp.750.000. Namun untuk saat ini sanksi tersebut masih dalam tahap sosialisasi untuk menciptakan kesadaran masyarakat. Sosialisasi ini akan terus dilakukan di wilayah Jember, agar masyarakat luas mengetahuinya.

AKP Edwin menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dishub untuk melakukan pemasangan banner, poster dan selebaran tentang Permenhub 12 tahun 2019 ini. Harapannya, pengguna jalan di Jember dapat memahami peraturan baru dan mematuhinya sehingga angka kecelakaan lalu lintas bisa ditekan.

MUHAJIR EFENDI

About admin

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *