Radiobintangtenggara.com, Jember – Sidang lanjutan kasus OTT Pungli Dispendukcapil Kabupaten Jember, di Pengadilan Tipikor Surabaya diagendakan digelar pada Jumat (19/4/2019).
Namun karena hari Jumat ini bertepatan dengan hari libur nasional, agenda sdangpun akhirnya ditunda. Rencannya proses persidangan akan melanjutkan kembali mendengarkan keterangan saksi-saksi yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan belum dihadirkan dalam sidang sebelumnya.
Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Herdian Rahardi membenarkan adanya penundaan sidang lanjutan kasus OTT Dispendukcapil Jember. Alasannya karena bertepatan dengan tanggal merah. Menurut Herdian sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 3 Mei 2019.
Diberitakan, dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 12 April 2019, sebanyak 13 pegawai Dispendukcapil Jember telah memberikan kesaksiannya dalam persidangan.
Dalam keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, ke-13 saksi tersebut membantah kesaksian terdakwa Yuni yang mengatakan bahwa uang Rp 10 Juta yang didapatkannya dari terdakwa Muhammad Kadar untuk perjalanan dinas ke Bogor. (*)
Muhajir Efendi