Radiobintangtenggara.com, Jember – Untuk melayani pengaduan masyarakat tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember membuka Posko Satgas Peduli Lebaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Jember, Lili Risamwaty, mengatakan, sampai dengan Jumat (17/5/2019) sudah ada beberapa perusahan yang mengirimkan surat balasan tentang kesanggupann membayar THR maksimal H-7.
Meski demikian Disnakertrans tetap membuka Posko Satgas Peduli Lebaran, karena hal ini merupakan bagian dari antisipasi jika adanya perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan. Sehingga karyawan yang ingin membuat pengaduan bisa langsung datang ke posko.
Nantinya, posko pengaduan ini akan dibuka hingga menjelang lebaran dan dibuka setiap hari termasuk hari libur.
Lili menambahkan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR. Yakni berupa sanksi tertulis, dan denda 5 persen dari upah yang diterima oleh pekerja, serta tetap wajib membayarkan THR pekerja. (*)
Supianik