Sidang kasus OTT Pungli Dispendukcapil Jember di pengadilan Tipikor Surabaya (Foto:Supianik/RBT)

Dua Terdakwa Kasus OTT Dispendukcapil Jember di Tuntut 1,5 Tahun Penjara

Radiobintangtenggara.com, Jember – Dua orang terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli Dispendukcapil Jember, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp.50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan pada Jumat (17/5/2019) kemarin oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kuasa Hukum Terdakwa Abdul Kadar, Muhammad Nuril mengatakan, dua orang terdakwa kasus OTT pungli Dispendukcapil Jember, yakni mantan Kadispendukcapil Jember Sri Wahyuniati dan rekannya Mumamad Kadar dinyatakan melanggar pasal yang didakwakan Jaksa. Sri Wahyuniati dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Muhammad Kadar Pasal 5 Undang- Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga keduanya dituntut dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp.50 juta, dan subsider 2 bulan kurungan.

Menurut Nuril, dalam didang majelis hakim juga mempertimbangkan pengakuan terdakwa Sri Wahyuniati yang menyatakan bahwa uang Rp.10 juta yang disita polisi saat OTT adalah pinjaman dari Muhammad Kadar. Hal tersebut dinilai tidak masuk akal, karena dalam rekening milik  Sri Wahyuniati terdapat uang ratusan juta rupiah yang tidak diketahui berasal darimana.

Nuril menambahkan, sidang selanjutnya akan digelar Jumat depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap kliennya Muhammad Kadar yang sesuai fakta di persidangan hanyalah berperan sebagai relawan yang membantu pengurusan adminduk. (*)

Supianik

About admin

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *