Radiobintangtenggara.com, Jember – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung kasus korupsi, masih bisa diberikan penindakan pasca ada keputusan pengadilan.
Kepala Inspektorat Pemkab Jember Joko Santoso mengatakan, sanksi disiplin yang diberikan kepada ASN diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik yang melalui inspektorat ataupun melalui aparat penegak hukum.
Dengan aturan yang ada, inspektorat hanya bisa memberikan sanksi untuk pelanggaran disiplin berupa pemberhentian dengan hormat. Ini berlaku bagi ASN yang melanggar aturan kepegawaian seperti tidak masuk tanpa izin selama 100 hari dan kasus perselingkuhan.
Sedangkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, menurut Joko tidak perlu melalui inspektorat, tetapi langsung melalui aparat penegak hukum yang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, sejak tahun 2016 hingga pertengahan 2019 tercatat ada 16 Aparatur ASN di lingkungan Pemkab Jember dijatuhi sanksi disiplin. Sanksi tersebut karena keterlibatan ASN tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi dan pungutan liar. (*)
Supianik