Kepala Inspektorat Pemkab Jember Joko Santoso (Foto:Supianik/RBT)

Sanksi ASN Yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat Menunggu Putusan Pengadilan

Radiobintangtenggara.com, Jember – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung kasus korupsi, masih bisa diberikan penindakan pasca ada keputusan pengadilan.

Kepala Inspektorat Pemkab Jember Joko Santoso mengatakan, sanksi disiplin yang diberikan kepada ASN diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik yang melalui inspektorat ataupun melalui aparat penegak hukum.

Dengan aturan yang ada, inspektorat hanya bisa memberikan sanksi untuk pelanggaran disiplin berupa pemberhentian dengan hormat. Ini berlaku bagi ASN yang melanggar aturan kepegawaian seperti tidak masuk tanpa izin selama 100 hari dan kasus perselingkuhan.

Sedangkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, menurut Joko tidak perlu melalui inspektorat, tetapi langsung melalui aparat penegak hukum yang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, sejak tahun 2016 hingga pertengahan 2019 tercatat ada 16 Aparatur ASN di lingkungan Pemkab Jember dijatuhi sanksi disiplin. Sanksi tersebut karena keterlibatan ASN tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi dan pungutan liar. (*)

Supianik

About admin

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *