Foto Ilustrasi

Begini Penjelasan PLN, Ihwal Kenaikan Tagihan Listrik Pelanggan

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Belakangan, masyarakat ramai mengeluhkan tagihan listrik yang membengkak lagi. Masyarakat memperkirakan ada kenaikan tarif listrik pada tagihan bulan juni atau ada subsidi silang yang diterapkan untuk pengguna daya 450 VA dan 900 VA.

Refly Ardanata Pendengar Bintang Tenggara mengeluhkan terkait kenaikan tersebut. Ia menyampaikan jika belun sebelumnyaa tagihan listrik hanya habis skitar 200 ribuan dengan daya 900 VA. Nahasnya sekarang, tagihannya melonjak menjadi 500 ribu. Padahal upaya penghematan sudah dilakukan dengan mengurangi pemakaian listrik.

“Saya sudah jarang pakai setrika dan mesin cuci untuk melakukan penghematan,” katanya saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara.

Menurut Rafly, kenaikan tersebut cukup janggal lantaran jika dibandikan dengan tarif tetangga disekitarnya. Sebab warga sekitar rumahnya yang memiliki daya 1200 VA tetap membayar 300 ribuan tanpa ada kenaikan yang signifikan.

Merespons keluhan-keluhan tersebut, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banyuwangi angkat suara. Elly Triana, Manajer Bagian Pemasaran dan Pelayanan PLN UP3 Banyuwangi menyampaikan Hal ini disebabkan pada bulan Maret-April 2020, PLN memberlakukan tagihan listrik berdasarkan jumlah pemakaian 3 bulan terakhir.

“Dihitung pemakaian Desember 2019, Januari dan Februari 2020,” katanya.

Penerapan kebijakan itu, ada beberapa pelanggan yang memakai listrik melebihi jumlah rata-rata 3 bulan terakhir. Elly mencontohkan, dari rata-rata 3 bulan terakhir seorang pelanggan dikenakan biaya pemakaian listrik sebesar Rp 100.000 pada bulan Maret dan April 2020. Tapi setelah dilakukan pengecekan meteran langsung oleh petugas, ternyata selama bulan Maret dan April, jumlah pemakaiannya mencapai Rp 120.000 tiap bulan.

Sehingga kekurangan pembayaran saat bulan Maret dan April yang mencapai Rp 40.000, dibebankan ke tagihan pada bulan Mei. “Apabila kelebihan pemakaiannya lebih dari 60% jumlah tagihan pemakaian Mei 2020, maka dibebankan secara bertahap sepanjang tiga bulan selanjutnya,” ujarnya.

Menurut Elly, pada pemakaian bulan Mei 2020, PLN kembali memberlakukan pengecekan meteran listrik oleh petugas. Sehingga dapat diketahui apakah seorang pelanggan selama pemberlakuan pembayaran listrik berdasarkan rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir melebihi atau kurang dari jumlah rata-rata itu.

“Bagi masyarakat yang kurang berkenan dengan besaran tarif yang didapat, bisa langsung datang ke kanntor PLN terdekat,” pungkasnya.

Fareh Hariyanto

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *