Pernikahan saat Pandemi Covid-19. (Foto. Detik.com)

Kemenag Izinkan Pelaksanaan Akad Nikah di Luar KUA

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Kenormalan baru di Banyuwangi juga disambut positif oleh masyarakat, utamanya bagi yang sempat menunda akad nikah akibat pandemi Covid-19.

Muhlis, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi menanggapi kenormalan baru pelaksanaan akad nikah. Menurut Muhlis, pelaksanaan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA) di era kenormalan baru dapat digelar meski sejumlah syarat harus dipenuhi calon pengantin.

Ia menekankan untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang. “Pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang,” katanya saat mengudara di FM 95.6 Bintang Tenggara Banyuwangi. Selasa, (16/06).

Aturan tersebut, lanjut Muhlis, termaktub dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Rabu, 10 Juni 2020. Surat itu meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Merilis data Ditjen Bimas Islam yang menerbitkan edaran tersebut guna mendukung pelaksanaan pelayanan nikah di fase kenormalan baru Sekaligus tetap mencegah risiko penularan virus covid-19.

Mengacu pada ketentuan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 pihak Kemenag menekankan pada anjuran berikut. Pertama, Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

Kedua, Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan. Ketiga, Pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.

Keempat, Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA. Kelima, Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.

Keenam, Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang.

Ketujuh, KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

Kedelapan, Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kesembilan, Jika poin 5 dan 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan dan mengisi form terlampir.

Kesepuluh, Kepala KUA kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan.

Kesebelas, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Fareh Hariyanto

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *