Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan RI akan mendampingi Bawaslu Kabupaten Jember dalam menghadapi persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Camat Tanggul. Ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Jember, Andhika A Firmansyah.
Menurut Andhika, pendampingan itu, sesuai dengan surat permohonan yang dilayangkan ke Bawaslu Provinsi dan RI sebelumnya. Pengadilan Negeri Jember menjadwalkan sidang tersebut pada 9 Juli 2020. “Ini merupakan sidang yang pertama dengan agenda mediasi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Camat Tanggul, Muhammad Ghozali melalui kuasa hukumnya Husni Thamrin menggugat Bawaslu Jember dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Pengadilan Negeri Jember.
Camat Tanggul merasa proses penerbitan rekomendasi dari Bawaslu dan KASN terkait sanksi atas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dirinya tidak sesuai prosedur.
Supianik