Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan untuk mengurai berbagai persoalan di Jember. (Foto. Supianik)

Urai Kerumitan di Jember, Kemendagri Gelar Rapat Asistensi

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan untuk mengurai berbagai persoalan di Jember. Di Kantor Kemendagri Jakarta, diadakan rapat koordinasi dan asistensi penyelesaian permasalahan Pemerintah Kabupaten Jember.

Rapat itu dihadiri Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI , Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Plt Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Pimpinan DPRD Jember dan Bupati Jember.

Dedy Dwi Setiawan, pimpinan DPRD Jember yang hadir dalam pertemuan itu mengungkap, Kemendagri kembali mendesak Bupati Jember untuk melaksanakan Surat Mendagri nomor 700/12429/SJ tertanggal 11 November 2019.

“Surat itu diantaranya berisi instruksi agar Bupati mencabut 15 SK Pengangkatan Pejabat, dan KSOTK,” katanya.

Menurut Dedy, Bupati Faida dalam kesempatan itu menyampaikan telah melaksanakan sebagaian isi surat Mendagri tersebut. Namun kata Dedi, Kemendagri menyatakan belum menerima laporan. Selanjutnya Kemendagri memberikan tengat waktu sampai 7 September 2020 kepada Bupati.

Selain itu, Dedy menjelaskan, terjadi kesepakatan pada rapat, yakni DPRD Jember diminta tetap menjalankan fungsi pengawasan, meskipun APBD Jember 2020 saat ini masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbub).

Sedangkan untuk kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Jember 2020, keputusannya menunggu hasil evaluasi Gubernur Jatim kepada Mendagri. “Semua hasilnya memang mengacu kepada evaluasi Gubernur Jatim, sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Supianik

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *