Azilsyah Noerdin, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember. (Foto. Istimewa)

Waspadai Pinjaman Daring, OJK Jember Himbau Warga Berhati-hati

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Masyarakat perlu berhati-hati dengan maraknya tawaran pinjaman online atau pinjol di tengah-tengah situasi sulitnya ekonomi akibat pandemi Covid-19. Azilsyah Noerdin, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, menyampaikan hal tersebut sebabtidak sedikit masyarakat yang membagikan pengalaman buruknya meminjam uang melalui pinjaman daring ilegal.

“Saat ini terdapat 100 lebih fintech yang sudah terdaftar di OJK. Masyarakat bisa mengeceknya di website resmi OJK,” katanya saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara Banyuwangi. Selasa, (21/07).

Noerdin menegaskan bunga pinjaman daring dari perusahaan teknologi berbasis Finansial (fintech) tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari. Azil menghimbau untuk masyarakat yang akan melalukan pinjaman online harus cermat dan teliti.

Ia melanjutkan pengaduan terkait bunga fintech masih marak. Namun, kasus tersebut bisa diselesaikan dengan negosiasi antara penyelenggara fintech dan nasabah melalui mediasi yang difasilitasi oleh asosiasi.

Sehingga, jumlah kasus yang naik tingkat ke OJK biasanya lebih sedikit,” ujarnya.

Menurut Noerdhin yang perlu diperhatikan bagi nasabah yang akan meminjam melalui daring yang pertama perusahaan itu terdaftar di OJK , jika tidak terdaftar berarti ilegal. Kemudian besaran bunga yang diberikan perusahaan pinjol harus disesuikan dengan kampuan peminjam.

Klausul perjanjian dalam pinjaman juga harus jelas,” pungkasnya. 

Mohamad Handoyo

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *