Nikah di Saat Pandemi Covid-19. (Foto. Antaranews.com)

Meski Pandemi, Pendaftaran Nikah di KUA Sempu Meningkat

Radiobintangtenggara.com, SEMPU – Peningkatan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sempu saat bulan dzulhijjah meski di tengah pandemi Covid-19 dibenarkan oleh Ghufron Mustofa, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sempu.

Padahal dibulan sebelumnya mengalami penurunan, Ia menyampaikan hal tersebut terbilang wajar, pasalnya walau di masa pandemi, tentu saat dzulhijjah masyarakat akan tetap melaksanakan pernikahan. “Tentu dengan tetap harus mementingkan kesehatan, keselamatan diri, dan keluarganya dengan mematuhi protokol Covid-19,” katanya saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara Banyuwangi. Minggu, (02/08).

Ia mengatakan, meski saat pandemi, mayoritas masyarakat Banyuwangi mengikuti kalender Hijriah terkait pelaksanaan acara pernikahan. Saat Bulan Ramadan lalu sepi acara pernikahan, Syawal agak ramai hingga puncaknya pada bulan Dzulhijah paling ramai.

Karena itu, tidak heran apabila awal akhir Juli yang masuk ke dalam bulan dzulhijjah dalam penanggalan hijjriah, angka pernikahan cenderung meningkat. Ghufron mengungkapkan, meski terjadi peningkatan jumlah pendaftaran nikah pada dzulhijjah tahun ini tidak sebanding dengan tahun lalu.

Alasannya tentu karena Covid-19. Padahal, dzulhijjah bisa dikatakan bulan yang difavoritkan mayoritas masyarakat Banyuwangi untuk mengadakan acara pernikahan. Ia menegaskan, saat kenormalan kebiasaan baru, masyarakat diperkenankan mengadakan acara pernikahan.

“Namun, harus sesuai Surat Edaran (SE) Kemenag pusat yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan akad nikah di tengah pandemi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ghufron menerangkan, pendaftaran nikah di KAU Sempu tetap dibuka. Dengan catatan, pelaksanaan akad nikah di kantor KUA atau di rumah, hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 10 orang. Dan apabila acara akad nikah dilangsungkan di masjid atau di gedung pertemuan, jumlah undangan dibatasi sebanyak 30 orang atau 20 persen dari kapasitas ruangan.

Apabila peraturan tersebut tidak dilaksanakan oleh pembuat acara, penghulu atau pihak KUA berhak membatalkan acara tersebut. Untuk itu, masyarakat harus memastikan bahwa acara pernikahan tetap disesuaikan dengan protokol kesehatan yang ada.

Fareh Hariyanto

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *