Pasien terkonfirmasi Covid-19 saat di Rawat Petugas. (Foto. Antaranews.com)

Rahasiakan Identitas Pasien Covid-19 Upaya Cegah Stigmatisasi

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI –   Alasan tim medis merahasiakan identitas pasien terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kadang dikeluhkan masyarakat. Sebab banyak masyarakat yang merasa informasi itu perlu diketahui untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Edy Hermanto, Kasi Pelayanan Kesehatan Primer Dinkes Banyuwangi mengatakan Informasi yang berisi informasi pribadi dan atau rekam medik terkait Covid-19 adalah informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Informasi yang dikecualikan atau informasi pribadi ini wajib dijaga dan dilindungi dan hanya bisa dibuka atas ijin yang bersangkutan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelanggaran atas informasi bersifat pribadi ini dapat dikenai sanksi hukum pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara Banyuwangi.

Berdasarkan data, perlindungan identitas pribadi pasien juga diatur dalam Pasal 28 g UUD 1945, pasal 4 UU Nomor: 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 46 dan 47 UU Nomor: 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, pasal 32 UU Nomor: 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan pasal 57 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Edy menambahkan ada beberapa alasan mengapa informasi data pribadi kasus Covid-19 harus rahasiakan. Salah satunya akibat dipublikasikannya data pribadi pasien suspect Covid-19, pasien positif dan pasien sembuh oleh orang yang tidak berkompeten, maka banyak masyarakat yang menjadi korban, dirugikan dan hak-hak pribadinya dilanggar.

“Keluarga kadang dikucilkan, mendapat stigma dianggap sebagai pembawa virus, diusir dari lingkungan tempat tinggal dan bahkan ada yang sampai mendapat penolakan ketika akan dimakamkan,” ujarnya.

Berdasarkan data Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan bahwa informasi data pribadi pasien Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Fareh Hariyanto

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *