Rambu Parkir Gratis yang dipasang Dinas Perhubungan. (Foto. Istimewa)

Dishub Banyuwangi Tanggapi Keluhan Perihal Parkir Berlangganan

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Wahyuono, Plt Kasi Pengelolaan Pengendalian Perparkiran (PPP) Dishub Banyuwangi. Menanggapi keluhan retribusi parkir yang ada di Pasar Gendoh yang disampaikan Ahmad warga Sempu Banyuwangi.

Menurut Wahyu, jika merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017. Retribusi Parkir di Banyuwangi memiliki tiga kreteria yang berbeda.

Pertama, pembayaran parkir berlanggan di Kabupaten Banyuwangi yang lokasinya berada disepanjang bahu jalan poros lokasi diizinkan parkir,” katanya saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara Banyuwangi. Selasa, (01/09).

Kedua, lanjut Wahyu, parkir retribusi yang melibatkan pihak ketiga yang besaran pembayarannya dikelola oleh pihak lain tentu dengan ruang lingkup dan tata ruang parkir yang sudah ditetapkan pemilik tempat tersebut.

Sedangkan Ketiga, pajak parkir yang biasanya sudah masuk dalam retribusi karcis yang dibayarkan pelangggan. Seperti contoh pada retribusi karcis di wisata yang ada di Banyuwangi biasanya include dengan pajak parkir.

Mengenai keluhan retribusi parkir di Pasar Gendoh, pihak Dishub akan mencoba melakukan pengecekan dilokasi apakah tempat parkir yang dimaksud berada didalam area pasar atau berada disepanjang bahu jalan raya.

“Nantinya akan kami cek dilokasi agar masyarakat mengetahui perihal aturan dan kewenangannya,” ujarnya.

Fareh Hariyanto

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *