Istu Handono, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Banyuwangi. (Foto. Radar Banyuwangi)

Jelang Semester Baru, Aturan Pembelajaran Tatap Muka Diatur Ulang

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Menjelang tahun ajaran sekolah 2020/2021 semester genap, Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur membolehkan kegiatan sekolah tatap muka di zona oranye dan kuning dengan syarat tertentu.

Istu Handono, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa timur Wilayah Banyuwangi mengatakan rencana pembelajaran tatap muka di Januari 2021 untuk semua jenjang pendidikan mulai PAUD hingga Sekolah menengah bisa digelar dengan aturan yang ketat. Sesuai dengan intruksi Menteri Pendidikan Indonesia untuk pembelajaran tatap muka terbatas akan tetap dilaksanakan jika sekolah memiliki kesiapan infrastruktur yang linier dengan protokol kesehatan.

“Paling penting adanya rekomendasi tertulis dari Satuan Tugas Covid 19 kabupaten,” katanya saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara Tenggara. Sabtu, (02/01).

Sementara untuk pembelajaran tatap muka masih belum dapat dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2021. Sesuai intruksi Gugus Tugas Covid 19, mulai 4 Januari hingga 9 Januari akan diterjunkan Satuan Tugas Covid 19 Kecamatan ke sekolah-sekolah untuk melakukan validasi sekolah-sekolah yang mengajukan pembelajaran tatap muka ke Satuan Tugas Kabupaten.

Jika sekolah memang dinilai layak untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Maka, akan mendapatkan piagam kelayakan dari Satuan Tugas Covid 19 Banyuwangi. Sekolah yang mendapatkan piagamlah yang diperbolehkan untuk buka meskipun berada di zona merah.

Istu menekankan ada beberapa kriteria dan persyaratan sekolah yang dinyatakan layak untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Pertama, Sekolah harus yang mendapatkan piagam kelayakan pembelajaran tatap muka harus menyelenggarakan rapid test antigen kepada seluruh guru.
kedua, Kesiapan sarana prasarana dan panduan kegiatan pembelajaran tatap muka yang terbatas.

Ketiga, Kegiatan pembelajaran dilakukan dengan jumlah 50 persen dari populasi siswa. Keempat, Durasi pembelajaran 4 jam dengan maksimal 18 siwa per kelas dimulai dari jam 7 pagi hingga jam 11 siang.
Kelima, siswa tidak diizinkan menggunakan kendaraan umun ketika berangkat dan pulang sekolah.

Keenam, ketika berada di sekolah dilarang menggunakan peralatan sekolah siswa lain. Ketujuh, Sekolah harus mengelola kedatangan dan kepulangan siswa . Pihaknya menghimbau kepada semua masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

“Orang tua tidak perlu khawatir sebab pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan jika ada izin dari orang tua,” pungkasnya.

Sasiyani

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *