Daftar Kota dan Kabupaten Pemberlakuaan PSBB di Jawa dan Bali. (Foto. Perupadata)

Malang Raya dan Surabaya Raya Jadi Lokasi Pemberlakuan PSBB di Jawa Timur

Radiobintangteggara.com, BANYUWANGI – Pemberlakuan aturan PSBB Jawa dan Bali direspon beragam oleh Masyarakat. dr Widji Lestariono,  Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Banyuwangi membenarkan informasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 RI yang akan membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Ini dilakukan untuk menekan penularan virus Covid-19 di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali,” katanya saat mengudaraa di FM 95,6 Bintang Tenggara Banyuwangi. Rabu, (06/01)

Rio mengatakan PSBB Jawa Bali itu berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk di Jawa Timur penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan hanya di Malang Raya meliputi Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang. Serta Surabaya Raya yang meliputi Kota Gresik, Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

Pengambilan kebijakan itu, lanjut Rio, melihat dari data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

“Sehingga pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19,” ujarnya.

Menurut Rio parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen. Meski di Banyuwangi tidak ditetapkan PSBB, namun pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran terbaru pada Senin, 11 Januari 2021 untuk pendisiplinan protokol kesehatan.

“Termasuk aktivasi check point di Jembatan Timbang Kalibaru dan Watudodol,” terangnya.

Harapannya dengan adanya upaya tersebut, kegiatan masyarakat bisa terpantai dan tetap terjaga. Sehingga kegiatan seperti pembelajaran, bekerja serta operasional pusat perbelanjaan, hingga aktivitas operasi moda transportasi bisa tetap mematuhi aturan yang diberlakukan.

Fareh Hariyanto

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *