Petugas gabungan Polisi dan TNI siap mengamankan eksekusi dan pengosongan lahan

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Petugas gabungan Polisi dan TNI siap mengamankan eksekusi dan pengosongan lahan berupa gudang dan rumah serta lahan kosong berdasarkan tiga sertifikat, lokasi itu di Dusun Petahunan, Desa Jajaq, Kecamatan Gambiran. Banyuwangi.

Panitra Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi serta petugas gabungan yang melibatkan Polisi-TNI juga SatPolPP. Tak ketinggalan kepala Desa Jajaq juga ikut serta menghadiri pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan.

Sebelum pelaksanaan eksekusi para petugas pukul 08.00 wib, mengikuti apel dihalaman kantor Desa Jajaq. Setelah itu, semua petugas menuju lokasi di wilayah Dusun Petahunan. Senin (17/10/2022).

Kepala Desa Jajag Suparno, menjelaskan sebelum ke lokasi petugas Pengadilan Negeri dan tim gabungan kemanan semua melaksanakan apel bersama dipendopo Kantor Desa Jajaq.

“Semua petugas baik dari Pengadilan Negeri atau pun kePolisian dan TNI juga SatpolPP kumpul di kantor desa. Sebelum kelokasi, mereka melaksanakan apel bersama.” Kata Suparno.

Sampai lokasi, Panitra PN Banyuwangi membacakan surat putusan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan gedung dan lahan.

Setelah pembacaan putusan, pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi yaitu Panitra membuka paksa gembok pintu gerbang dibantu petugas dari kePolisian.

Petugas kemanan yang sebelumnya sudah siaga diluar gedung menerobos masuk kedalam gudang dan rumah diikuti panitra dari pengadilan negeri dan pihak pemilik yang sah.

Mereka memeriksa lahan dan banguan rumah, untuk memastikan bahwa apakah masih ada aset berupa barang rumah tangga yang berharga dari pemilik sebelumnya.

M.Chairoel Fathah Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi, mengatakan melaksanakan eksekusi ini perkara no 3 tahun 2021 antara Joko Adi Wiyono dengan Budi Suharno.

“Sebenarnya ini perkara lama karena banyak gugatan yang masuk, jadi kita menunggu selesai maka kita laksanakan hari ini.” Jelasnya.

Eksekusi lahan tanah dan banguan itu perkara leleng. Diketahui tanah tersebut memiliki tiga sertifikat, tanah yang didirikan bangunan luasnya 217 dan 288, tanah yang kosong luas 343 meter persegi.

Seluruh tanah dan sertifikat diserahkan kepada pemenang dalam keadaan kosong dalam hal ini putusan dimenangkan Joko Adi Wiyono.

Diharapkan pemilik yang sah segera menempati sebab jika tidak dihawatirkan pemilik sebelumnya akan kembali masuk dan menempati.

“Harapan kami segera ditempati sebab jika tidak, dihawatirkan permohon akan kembali menempati dan urusannya menjadi panjang. Sebab eksekusi ini tidak bisa diulang kembali.” Kata Chairoel Fathah Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Diketahui awal mula sebelum ada perkara lelang, pemilik lahan dan bangunan mengangunkan tanahnya kepada Koprasi Simpan Pinjam (KSP) Jaya Arta, dan masuk dalam balai lelang Jember 24 November 2020.

Sementara itu, Pipit Puspita Sari, Istri pemenang lelang mengaku ada tiga sertifikat dengan luas yang berbeda beda. Dua sertifikat berdiri bangunan satu gudang dan satunya lagi rumah, satu sertifikat lagi adalah tanah kosong luasanya 343 M.

“Ada tiga sertifikat, swami saya pemenang lelang dengan harga kurang lebih 400 juta. Sekarang sudah atas nama pemilik menjadi Joko Adi Wiyono itu swami saya.” Jelasnya.

Mendengar informasi akan adanya penggagalan eksekusi dari pihak pemohon. Personil kemanan melibatkan tiga unsur. Mereka dari kePolisi, TNI dan PolPP Kec, Gambiran.

Dari anggota kePolisian berjumlah 60 anggota, sedangkan dari TNI Koramil Gambiran 15 anggota dan SatPolPP 10 anggota.

Kabag Ops Polresta Banyuwangi, Kompol Agung Setyo Budi menjelaskan porsenil yang dipersiapkan berjumlah 60 anggota, dibantu dari TNI dan SatPolPP Gambiran.

“Kami siap mengamankan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, sampai acara selesai Alhamdulillah aman, lancar.” Terang Agung Styo Budi, Kabaq Ops Polresta Banyuwangi.

Sampai acara eksekusi tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Pengadialan Negeri Banyuwangi selesai pukul 12.30 wib, kondisi dilokasi aman dan lancar tidak ada perlawanan dari pihak pemilik yang lama.

About Willy Latuheru

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *