Photo : Kompas.com

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember melaporkan bahwa kereta api yang dioperasikannya telah ditemper oleh orang di kilometer 194+6/7, yang berada di petak jalan antara Stasiun Mangli – Jember.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan bahwa informasi dari masinis saat akan melintas di lokasi terlihat ada sekelompok orang berada di sekitar jalur, beberapa diantaranya terlihat duduk di rel. Melihat kondisi tersebut masinis membunyikan suling lokomotif berulang-ulang agar orang-orang tersebut menjauh dari rel, beberapa yang lain sudah menjauh tapi ada satu orang masih berada cukup dekat dengan rel, karena posisi yang sudah terlalu dekat maka insiden tidak terhindarkan.

Selanjutnya Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kaliwates, kemudian bersama anggota Polsek Kaliwates dan dibantu warga sekitar melakukan evakuasi terhadap korban.

Cahyo menyampaikan, tidak boleh ada orang yang tak berkepentingan berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Cahyo mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat lain yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

“KAI menyesalkan atas terjadinya insiden tersebut, dan KAI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat beraktifitas, karena hal tersebut membahayakan diri sendiri dan perjalanan kereta api,” tutup Cahyo.***

About Okki Nila

Check Also

Setelah Memastikan Orang Tua Bayi, Pihak Puskesmas Licin Sudah Serahkan Bayi ke Keluarga

BINTANG TENGGARA – Peristiwa penemuan bayi perempuan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, pada Sabtu, 30 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *