Asisten 1 Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Agung Tri Handono saat di konfirmasi terkait Pemilihan Desa Pengganti Antar Waktu. (Foto. M. Ansori)

Kades Meninggal, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Pemerintah Desa

Radiobintangtenggara.com, BONDOWOSO – Pemilihan Kepala Desa berdasarkan peraturan baru. Aturan terkait domisili sudah tidak berlaku, aturan terbaru kini syarat utama adalah warga Indonesia.

Asisten 1 Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Agung Tri Handono, mengatakan, sesuai dengan peraturan bupati,jika ada kepala desa yang meninggal dunia dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun maka itu dilakukan pilkades pengganti antar waktu (PAW).

Tetapi jika sisa masa jabatannya satu tahun maka kepemimpinannya dilanjutkan dengan pejabat pelaksana. “Sementara sisa jabatan atas kades sebelumnya yang meninggal dunia, yakni sekitar tiga tahun atau berakhir pada tahun 2021 akan dilanjutkan calon yang baru,” katanya.

Pantauan di lapangan, lanjut Agung, pelaksanaan Pilkades pengganti antar waktu berjalan tertib dan kondusif. Setiap pemilik hak suara, satu persatu memasuki bilik suara.

Kemudian setelah 103 suara mencoblos, maka dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi suara. Sebelum itu, masing-masing peserta masih mempresentasikan visi dan misi dihadapan masyarakat.

Agung menambahkan, setelah terpilih, Sugianto tidak serta merta langsung dilantik. Namun, masih menunggu sekitar satu bulan, karena pihaknya masih harus melakukan laporan ke BPD kemudian ke camat yang akan diteruskan kepada bupati Amin Said Husni.

“Kedepan dengan aturan baru ini dapat menjadai lebih baik,” katanya

MUHAMMAD ANSORI

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *