Tugas Ketua dan Anggota KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 Beserta Gajinya

BINTANG TENGGARA – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS terdiri dari 7 anggota yang masing-masing memiliki tugas tersendiri yang berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas utama KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu di TPS.

Anggota KPPS memiliki pemahaman yang baik terkait prosedur pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, serta memahami cara mengisi formulir dan penggunaan sarana pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, mengumumkan daftar pemilih tetap dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.

Selain itu, KPPS juga memiliki kewajiban dalam melaksakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, serta melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

About Okki Nila

Check Also

Setelah Memastikan Orang Tua Bayi, Pihak Puskesmas Licin Sudah Serahkan Bayi ke Keluarga

BINTANG TENGGARA – Peristiwa penemuan bayi perempuan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, pada Sabtu, 30 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *