Ilustrasi

Sanksi Baru, Kena Tilang di Banyuwangi Langsung Bayar Lewat Online

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Satlantas Polres Banyuwangi resmi memberlakukan e-Tilang. Program baru ini telah efektif sejak Senin pekan lalu. Seluruh pelanggar lalulintas yang terjaring aparat pasti akan disodori sanksi terbaru ini.

Aturan e-Tilang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program ini juga termasuk prioritas Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rangka memberikan pelayanan publik berbasis IT. Sebelum meluncurkan e-Tilang, Satlantas Polres Banyuwangi sudah mengawali layanan SIM online serta e-Samsat.

Sosialisasi e-Tilang gencar dilakukan Tim Sapu Bersih Kawasan Tertib Lalu Lintas (Timsus Saber KTL) yang beranggotakan gabungan Polri, TNI dan Dinas Perhubungan. Kanit Turjawali Satlantas Polres Banyuwangi Ipda Taufan Akbar mengatakan, melalui aplikasi e- Sehingga pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Ini akan memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan dalam upaya penegakan hukum, khususnya di bidang lalulintas. Aplikasi e-Tilang dapat meminimalisir terjadinya praktek pungli petugas di lapangan,” papar perwira asli Banyuwangi.

Lalu bagaimana cara pembayaran e-Tilang? Petugas lapangan akan memasukkan data tilang melalui aplikasi e-Tilang yang ada dalam layanan smart phone milik aparat. Di situ juga akan dimasukkan kategori pasal yang dilanggar, data diri maupun plat nomor pelanggar.

Setelah proses tilang selesai pelanggar akan menerima pesan notifikasi nomor pembayaran melalui SMS disertai slip bukti tilang berwarna biru dari petugas.  Selanjutnya, dia diarahkan melakukan pembayaran di Bank BRI atau Elektronik Data Capture (EDC) BRI, SMS banking, internet banking serta M Banking BRI.

“Setelah proses pembayaran selesai, pelanggar akan mendapatkan bukti pembayaran yang sah. Bukti itu diserahkan kepada petugas untuk ditukar dengan barang bukti yang disita. Aplikasi smart phone petugas akan menerima informasi pembayaran secara real time,” beber Taufan Akbar sang perwira Laros.

Program e-Tilang merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan pelayanan yang terbaik, tercepat dan termudah bagi masyarakat. Sehingga warga tidak usah repot-repot lagi menjalani sidang. Karena dengan sistim e-Tilang semuanya jadi mudah.

Hermawan

About Rima Indah

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *