Ilustrasi

Pemuda muncar aniaya pelajar SMK hingga terkapar

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Pemuda muncar aniaya pelajar SMK hingga terkapar. Kasus penganiayaan diduga punya motif balas dendam dan kini ditangani Polsek Muncar setelah korbannya melapor.

Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri membenarkan adanya tindak penganiayaan itu. Pelaku bernama Dandi Kurniawan (20) asal Dusun Kalimati RT 05 RW 05, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar telah ditahan. Sedañg korbannyq erhadap Muh Riski Ramadhan (17) pelajar SMK asal Dusun Sampangan RT 02 RW 01 Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi trauma dan masih sakit dibagian kepalanya.

Kompol Toha menjelaskan, peristiwa pemukulan itu terjadi pada hari Selasa (11/9/2018) sekira pukul 21.00 WIB. Saat pemukulan terjadi, korban sedang duduk di depan Warnet Ikhtiar Net, Dusun Sampangan RT 02 RW 01 Desa Kedungrejo, Kecamatan muncar dengan kedua rekannya Arif dan Fahmi.

Disaat yang bersamaan, tiba-tiba pelaku dengan kedua temannya datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Tanpa basa basi, pelaku turun dari motor dan langsung melakukan pemukulan mengarah ke pipi sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Karena ketakutan, korban berusaha menghindar menjauh dari lokasi kejadian.

Tak puas memukul, pelaku mengambil senjata berupa rantai kalung yang dililikan ke tangan kanannya untuk digunakan memukul korban. Meski korban sudah berusaha menghindar, pelaku tetap mengejar korban dan memukul kepala bagian atas belakang korban sebanyak satu kali.

Bersamaan dengan itu, orang-orang yang berada di dalam warnet berhamburan keluar. Selanjutnya pelaku bersama rekannya langsung kabur ketika mengetahui aksinya ditonton banyak orang.

Korban yang sudah terkapar akibat dianiaya langsung dievakuasi dibawa ke rumah sakit PKU Muncar untuk mendapatkan perawatan medis. Korban dilarikan ke rumah sakit karena korban mengaku kesakitan setelah dipukul menggunakan senjata tajam pelaku.

Tidak butuh waktu lama, lanjut Kapolsek, polisi langsung berhasil membekuk pelaku di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban yakni berupa sebilah senjata tajam jenis rantai kalung dengan model simbol Batman pada ujung-ujungnya tajam dengan tali warna merah.

Atas tindakan pelaku, pelaku langsung diamankan dan dilakukan penahanan karena pelaku melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951, subsider pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, pungkas Kapolsek.

MUHAJIR EFENDI

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *