Pelaku DS (Foto:RiskiRestiawan/RBT)

Kenal Lewat Medsos, Pelajar SMP ini Langsung Dicabuli Saat Ketemuan

Radiobintangtenggara.com, Banyuwangi – DS (16) remaja asal Kecamatan Cluring, Banyuwangi, nekat mencabuli gadis kenalannya dari media sosial (medsos) Facebook (Fb) saat pertama kali bertemu. Korban adalah NDW (15) pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Kecamatan Tegalsari.

Kapolsek Cluring, IPTU Bejo Madrias mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut berawal dari perkenalan keduanya melalui Fb sekitar Mei 2019 lalu. Selanjutnya pada pertengahan bulan Juli, kedua remaja yang beranjak dewasa itupun lantas memutuskan untuk berpacaran.

Lalu pada 26 Juli sekitar pukul 11.00 Wib, pasangan yang sedang dimadu kasih tersebut janjian untuk ketemu di RTH Benculuk. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib, korban diajak pelaku ke rumahnya dan disuruh menginap. Malam harinya saat korban hendak tidur, pelaku lalu masuk ke dalam kamar dan sempat mencumbui korban. Namun saat itu pelaku tidak berhasil memuaskan nafsu bejatnya.

Kapolsek mengatakan, baru pada keesokan harinya sekira pukul 09.00 Wib ketika rumah dalam keadaan sepi dan korban sedang tidur, pelaku kembali melancarkan aksinya. Tak tanggung-tanggung untuk memuaskan nafsu bejatnya, kedua tangan korban diikat menggunakan tali plastik agar tidak bisa bergerak. Pelaku langsung mencabuli korban.

Usai dicabuli, pelaku melarang korban untuk pulang ke rumahnya. Sampai keesokan harinya saat DS keluar rumah, NDW langsung melarikan diri. Setelah sampai di rumahnya yang berada di Tegalsari, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua. Tidak terima anaknya diperlakukan demikian, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cluring.

Saat ditangkap oleh polisi, pelaku yang juga masih dibawah umur tersebut tidak bisa berkutik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh barang bukti berupa tali plastik warna hitam, dua buah celana dalam, daster warna merah, baju lengan panjang bergaris, celana panjang dan sebuah bra.

Pelaku diduga melanggar Pasal 76D atau Pasal 76E Jo pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Rizki Restiawan

About admin

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *