Pemeriksaan Pengunjung di salah satu Room karaoke di wilayah Banyuwangi. (Foto. Istimewa)

Banyuwangi Terapkan Aturan Ketat Pada Usaha Jasa Hiburan di Masa Normal Baru

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi menerapkan aturan ketat bagi usaha jasa hiburan di masa pandemi corona ini. Meski Banyuwangi tengah memasuki masa adapatasi pra kondisi new normal, pemkab tetap mensyaratkan aturan ketat pada semua sektor hiburan dan pariwisata.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, MY Bramuda mengatakan tim gugus tugas penanganan covid 19 telah memberikan kesempatan kepada tempat hiburan rumah karaoke untuk menggelar simulasi selama sepekan, sejak 29 Juni – 6 Juli 2020 untuk beradaptasi dengan protokol kesehatan covid 19.

“Jaminan kesehatan seperti ini selalu kita kedepankan, agar saat dibuka nanti jasa hiburan bisa memberi manfaat menggerakkan ekonomi warga, bukan justru menjadi kluster baru penularan covid-19 di Banyuwangi,” kata Anas.

Dalam masa simulasi tersebut, lanjut Bramuda, gugus tugas turun ke lapangan melakukan evaluasi terhadap 11 usaha tersebut. Dan setelah kami evaluasi, ternyata mereka belum bisa menerapkan SOP protokol kesehatan seperti yang kami syaratkan. Termasuk mematuhi aturan Perda Perda 10 Tahun 2014 terkait standarisasi karaoke keluarga.

“Untuk itu, kami minta semua ditutup kembali sembari menyempurnakan manajemen menyesuaikan aturan yang ditetapkan,” kata Bramuda.

Salah satu yang disyaratkan oleh gugus tugas antara lain kewajiban Rapid Test bagi pengunjung dari luar daerah, memasang cover sekali pakai pada microphone, hingga menyediakan ruang isolasi darurat.

Pelanggaran yang dilakukan usaha hiburan, di antaranya belum tersedianya cover pada microphone, lampu room masih remang-remang, hingga belum adanya pembatasan kuota pengunjung di setiap room. Pelanggaran jam operasional juga akan diberikan waktu untuk menyesuaikan dan melakukan evaluasi kembali sampai semua syarat dipenuhi.

“Jika sudah siap, tim gugus tugas akan mensupervisi kembali untuk menetapkan karaoke tersebut layak beroperasi atau tidak,” pungkasnya.

Muhammad Handoyo

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *