BINTANG TENGGARA – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi sukses mengawal program sertifikasi tanah wakaf sampai legal.
Ada sebanyak 900 permohonan sertifikasi wakaf dari nadir yang masuk kepada PCNU Kabupaten Banyuwangi di tahap kedua ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua PCNU Banyuwangi, Gus Ahmad Qosim saat dihubungi oleh tim NUOB Banyuwangi, Sabtu (17/6).
“Alhamdulillah, pembagian sertifikat wakaf tahap ke 2 bisa dilaksanakan ini merupakan keseriusan pengurus cabang dalam rangka melayani dan laden-laden warga NU khususnya dalam pengamanan aset warga NU,” ujarnya.
Pembagian sertifikat wakaf ini akan dilaksanakan di 25 Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) yang dimulai dari MWCNU Wongsorejo pada Jumat 16 Juni kemarin dan akan diakhiri di MWCNU Giri pada 25 Juni mendatang.
“Dari 900 sertifikat akan kita bagi di setiap MWC dan dihari jum’ah kita mulai awali dari MWC Wongsorejo dan MWC Kalipuro dan seterusnya,” jelasnya.
Gus Qosim menyampaikan bahwa program tersebut direspon baik oleh warga setempat. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua MWCNU Wongsorejo, Bapak Junaidi.
“Program sertifikasi wakaf PCNU Banyuwangi sangat membantu warga yang membutuhkan legalisasi atas beberapa aset yang telah diberikan oleh para wakif,” ucapnya dalam kesempatan berbeda.
Menurutnya, program tersebut dapat mengantisipasi sengketa yang dimungkinkan muncul di kemudian hari.
Atas dasar itu, PCNU Banyuwangi berharap agar para nadir atau takmir yang menerima sertifikat wakaf dapat semakin baik dalam mengelola tanah wakaf.