Tumbuhkan Lingkungan Sehat Dan Bebas Asap Rokok Bersama UU Kawasan Tanpa Rokok Dalam Omnibus Law: Misi Duta Maritim Indonesia

BINTANG TENGGARA – Perubahan legislatif melalui Undang-Undang (UU) Omnibus Law beberapa waktu lalu telah memicu perhatian luas di berbagai sektor, termasuk lingkungan dan kesehatan masyarakat. Salah satu aspek yang menarik untuk diamati adalah pengaturan mengenai “Kawasan Tanpa Rokok” yang dimasukkan dalam rangkaian perubahan hukum tersebut.

Duta Maritim Indonesia bersama dengan ASPEKSINDO ( Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir seluruh Indonesia), bersama-sama mengkampanyekan Kawasan Tanpa Rokok di wisata bahari, yang dilakukan di Monas, Jakarta pada 13 Agustus 2023.


UU Kawasan Tanpa Rokok dalam Omnibus Law merupakan langkah penting bagi Indonesia, terutama dalam upaya untuk melindungi lingkungan dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Merokok telah terbukti memiliki dampak buruk terhadap kesehatan perokok aktif maupun pasif, serta memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk mendorong kawasan-kawasan bebas asap rokok merupakan langkah progresif yang sejalan dengan perkembangan internasional dalam melawan dampak merokok.

Salah satu poin utama dalam UU ini adalah pembentukan “Kawasan Tanpa Rokok” di berbagai lokasi strategis. Kawasan-kawasan ini bisa mencakup tempat umum seperti taman, taman bermain anak, sekolah, rumah sakit, tempat kerja, dan tempat-tempat publik lainnya. Tujuan utama dari langkah ini adalah melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari paparan asap rokok serta memberikan lingkungan yang sehat bagi semua.

Dalam upaya mengimplementasikan UU Kawasan Tanpa Rokok ini, diperlukan kerjasama lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait. Pemerintah memiliki peran penting dalam menyusun pedoman dan regulasi yang jelas terkait dengan kawasan tanpa rokok, serta memastikan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif. Sementara itu, masyarakat perlu mendukung langkah ini dengan mematuhi peraturan dan turut serta dalam kampanye kesehatan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya merokok.

Selain manfaat langsung bagi kesehatan masyarakat, implementasi UU Kawasan Tanpa Rokok juga akan memiliki dampak positif bagi lingkungan. Bukan hanya mengurangi polusi udara dalam bentuk asap rokok, tetapi juga mengurangi limbah sampah yang dihasilkan oleh puntung rokok yang seringkali dibuang sembarangan.

Namun, penting untuk mengantisipasi dan mengatasi berbagai tantangan yang mungkin muncul dalam proses implementasi. Peningkatan kesadaran masyarakat, edukasi mengenai bahaya merokok, serta pengawasan yang ketat akan menjadi kunci kesuksesan dalam menciptakan kawasan tanpa rokok yang efektif.

Dengan adanya UU Kawasan Tanpa Rokok dalam Omnibus Law, Indonesia berada di jalur yang benar dalam melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan dari dampak merokok. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen global untuk mencapai lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Oleh karena itu, kerjasama dari berbagai pihak akan menjadi kunci dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok yang sukses dan berkelanjutan di Indonesia.***

About Okki Nila

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *