Rupiah Palsu Beredar di Medsos BI Lakukan Pemberantasan!

BINTANG TENGGARA – Pecahan uang rupiah Rp 50.000 dan Rp 100.000 beredar luas di media sosial. Grup Facebook “Uang Palsu KW” jadi tempat penjualan uang palsu. Bank Indonesia (BI) pun turun tangan memberantas.

Uang palsu itu diklaim punya tingkatan KW super. Pihak penjaja uang palsu memastikan uangnya bisa lolos jika digunakan untuk transaksi di warung, pom bensin, pasar, dan toko.

Harga uang palsu ini ditawarkan dengan harga satu banding empat. Misalnya dengan pembelian Rp 1 juta bisa mendapat uang palsu Rp 4 juta.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menegaskan bahwa di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melarang adanya transaksi uang palsu.

Sanksi terkait UU ini juga tidak main-main, dalam ayat 3 pasal 36 misalnya. Bagi para pengedar dan/atau membelanjakan rupiah palsu dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 50 miliar rupiah.

About Galang Sanubari

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *