BINTANG TENGGARA – Amankan sejumlah pemuda di sekitar wilayah Kecamatan Ajung, Polisi menyatakan itu tidak ada kaitannya dengan istilah Klitih (Kliling Golek Getih).
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Al-Qarni mengatakan ada sebanyak 10 pemuda yang awalnya diamankan, didapati 6 orang pemuda yang membawa Senjata Tajam (Sajam).
Namun ini, tidak ada kaitan dengan info yang beredar dan meresahkan masyarakat saat ini.
Dimana 6 orang pemuda yang diamankan ini, karena meresahkan warga dan melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***