Radiobintangtenggara.com, TEGALSARI – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang menaungi pesantren telah menerbitkan Panduan Kegiatan di Pesantren Selama Penerapan Kebijakan Adaptasi Kehidupan Baru di tengah pandemi Covid-19.
Pesantren akan kembali memulai aktivitas seperti biasanya dengan mengikuti panduan dari Kementerian Agama dan menerapkan aturan protokol kesehatan, sesuai kebijakan dari pemerintah. Kenormalan itu menjadi perhatian banyak pihak. Tak terkecuali Pondok Pesantren (Ponpes) yang merupakan lembaga pendidikan.
Pengurus Pondok Pesantren Darussalam Blokagung Banyuwangi , Ahmad menyampaikankan tentang wacana kenormalan baru didalam pesantren. Menurut Ahmad, bagi santri asal Banyuwangi memang diwajibkan membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas, bukan surat keterangan bebas Covid-19 atau rapid test.
“Hal ini merupakan hasil kesepakatan Dinas Kesehatan Banyuwangi dengan beberapa pesantren pada hari Minggu tanggal 31 Mei di kantor PCNU Banyuwangi,” kata Ahmad saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara. Minggu, (07/06).
Sementara bagi santri asal luar Banyuwangi juga berkewajiban membawa surat keterangan sehat. Pun kesepakatan yang dibuat untuk rapid test tidak diwajibkan, hanya dikembalikan kepada aturan pemerintah daerah setempat. Jika pemerintah daerah setempat memang mewajibkan santri harus rapid test sebelum berangkat ke pesantren, pihak pesantren tetap akan mematuhi aturan itu.
Menurutnya, pondok pesantren tentu memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan sekolah atau lembaga pendidikan formal pada umumnya. Kalau pesantren harus mengikuti skema kenormalan baru, maka harus diakomodir oleh pihak pemangku kebijakan karena pesantren harus memiliki standar khusus.
“Kami harap Pembkab Banyuwangi bisa meniru Jember yang menggratiskan rapid tes untuk semua santri,” pungkasnya.
Sasiyani