Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Berawal dari informasi masyarakat, Polres Jember berhasil mengungkap kasus kepemilikan Senjata api tanpa izin. Seorang lelaki bernama Andriyanto, (35) warga Dusun Glengseran, Desa Suci, Kecamatan Panti Kabupaten Jember akhirnya digelandang ke Mapolres Jember setelah dirumahnya ditemukan senjata api laras panjang rakitan berikut belasan amunisinya. Senin, (24/07).
Kapolres Jember AKBP Kusworo wibowo mengatakan, pelaku memiliki senjata api laras panjang tersebut sejak tahun 2014 silam, yang diakui didapat dari seorang rekannya yang sudah meninggal dunia.
Kusworo menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, senjata itu hanya dipergunakan untuk berburu babi hutan. Namun, yang cukup membahayakan, senjata jenis Moser yang sudah dilengkapi dengan peredam suara dan teropong itu, kerap dipinjamkan kepada orang lain.
“Hal ini yang dikhawatirkan bisa disalah gunakan untuk melakukan tindak pidana,” katanya.
Baca Juga. Sempat Kritis, Korban Tertembak Pistol Polisi Meninggal Dunia
Menurut Kusworo, guna keamanan dan juga kepentingan penyelidikan, hingga kini satu pucuk senjata api laras panjang jenis moser berikut 14 amunisi caliber 5,56 diamankan di Mapolres Jember.
Sedangkan untuk tersangka terancam dikenakan pasal sesuai Undang-Undang darurar RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun karena telah tanpa izin menmiliki dan menyimpan senjata api.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi jika menemui hal serupa dilingkungannya,” ujarnya.
SUPIANIK