Radiobintangtenggara.com, Bondowoso – Pencairan dana desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur tahun 2017 menggunakan mekanisme baru. Hal itu berarti, pihak desa tidak bisa mencairkan semua anggaran dana desa yang ditransfer dari pusat.
Untuk itu pemerintah Kabupaten Bondowoso menerapkan sistem panjar dengan mencairkan uang persediaan sebesar 150 juta rupiah. Hal itu diungkapkan oleh Agung Trihandono, Asisten I Sekretariat Kabupaten Bondowoso, Jum’at (19/05).
Ia mengatakan, pemkab menilai, pencairan dana desa dengan sistem panjar dilakukan untuk menghindari keterlambatan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa.
“Agar terjadi efisiensi penggunaan anggaran untuk pembangunan yang menjadi prioritas,” katanya.
Lebih lanjut Agung menambahkan, untuk saat ini, dana desa ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening desa sejumlah 60 persen dari jatah anggarannya. Ikhwal tersebut dilakukan karena belajar dari pengalaman tahun 2016 yang dicairkan semua, tanpa perencanaan yang matang.
Ia menerangkan pada dana desa tahun lalu, saat anggaran dicairkan 100 persen, kemudian pihak desa tidak punya perencanaan terkait program yang harus menjadi prioritas utama.
“Alhasil banyak desa yang LPJ-nya molor tidak terencana,” ujar Agung.
Muhammad Ansori