Radiobintangtenggara.com, SITUBONDO – Penguasaha tambang Watu Lungguh, Desa Kotakan, Kecamatan kota Situbondo, ternyata tak penuhi janjinya. Padahal kedatangan pengusaha tambang itu ditunggu banyak pihak di Kantor Satpol PP, untuk memastikan ijin yang digunakan menambang asli atau palsu.
Mangkirnya pengusaha tambang tersebut, kian menguatkan kecurigaan surat ijin yang diklaim dari UPT P2T atau Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Timur itu diragukan keasliannya.
Dugaan ini diperkuat data DPPKAD. Penambang di Watu Lungguh ternyata belum membayar pajak. Padahal jika memang mengantongi ijin dari P2T Pemprov Jatim, pasti ada beban pajak yang otomatis harus dibayarkan ke Pemkab Situbondo.
Menurut Kepala Satpol PP Masyhari, dirinya sudah menunggu pemilik tambang untuk menyerahkan ijinnya ke Kantor Satpol PP. Saat dihubungi melalui telpon mereka mengaku akan menyerahkan jam 3 sore, namun setelah ditunggu-tunggu belum juga datang.
Masyhari mengaku, jika pengusaha tambang itu memang memiliki ijin resmi, mereka sebenarnya hanya tinggal menyerahkan saja, bukannya terkesan mengulur ngulur waktu. Sebab penyerahan surat ijin untuk kelancaran proses penambangan mereka sendiri.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pendataan DPPKAD Pemkab Situbondo, Lutfi Zakariya, mengaku pihaknya belum menerima tembusan perijinan tambang Watu Lungguh dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Lutfi Zakariya, setiap P2T Pemprov Jatim mengeluarkan ijin pertambangan di Situbondo, DPPKAD pasti mendapat tembusan, karena terkait asismen pembayan pajak yang harus ditanggung penambang.
Senin kemarin kata Lutfi Zakariya, memang ada orang yang menelponnya, mengaku dari pihak penambang Watu Lungguh ingin membayar pajak. Namun Lutfi Zakariya mengaku menolaknya, jika tidak membawa kelengkapan perijinan, karena hal itu akan jadi acuan besarnya biaya pajak yang harus dibayarkan.
Seperti diberitakan sebelumnya. Satpol PP dan Bagian Ekonimi Pemkab Situbondo, mendatangi lokasi tambang Watu Lungguh, Desa Kotakan. Kedatangan petugas ini untuk memastikan Ijin pertambangan.
Petugas Satpol PP sempat ditunjukan surat ijin dari P2T Pemprov Jatim. Namun ada yang janggal dalam surat tersebut, karena disebutkan berlaku satu tahun dan masih bisa diperpanjang.
Padahal tidak ada perpanjangan perijinan tambang, karena pertambangan hanya untuk satu lokasi. Sedangkan di dalam surat tersebut juga tidak ditentukan lokasi tambangnya.Anehnya lagi, tahun di dalam nomor surat ijin pertambangan konon tidak sama dengan tahun dikeluarkannya surat ijin.
ZAINI ZAIN