Ilustrasi

Para Pejabat Di Lingkungan Pemkab Banyuwangi Ikuti Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Secara Elektronik Dari KPK

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapatkan sosialisasi tentang e- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/8). Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko dan Tim LHKPN hadir dalam acara yang digelar di Kantor Pemkab Banyuwangi tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Wabup Yusuf mengingatkan pentingnya pelaporan harta kekayaan bagi pejabat negara.

“Sebenarnya pelaporan harta kekayaan ini bukan hal baru. Jauh sebelum ada KPK dulu, semua pejabat juga sudah diminta menyampaikan harta kekayaannya. Laporan harta kekayaan memuat informasi tentang aset yang dimiliki, jumlah penerimaan, pengeluaran, identitas istri dan orang-orang yang punya hubungan kekeluargaan. Ini diakui penting untuk meningkatkan kepercayaan kepada pejabat publik,” ujar Yusuf.

Adanya sistem pelaporan e-LHKPN dari KPK  ini, dikatakan Yusuf, memungkinkan pengawasan kejujuran, integritas dan deteksi adanya pengayaan diri. “Ini merupakan langkah preventif untuk pencegahan korupsi,” kata Yusuf.

Sementara itu, Ketua Tim LHKPN, Dian Widiarti mengungkapkan, sosialisasi ini terkait dengan regulasi baru KPK tentang pelaporan harta kekayaan para pejabat negara setiap satu tahun sekali.

“Berdasarkan regulasi baru, ada perubahan terkait waktu pelaporan, tata cara pendaftaran dan media pengumumannya. Pelaporan yang baru ini lebih simple, tidak banyak lampiran yang harus diserahkan, tidak perlu blanko cetak. Jadi lebih mudah, ringkas  dan cepat. Apalagi kalau datanya sudah disiapkan, setengah jam pengisian sudah selesai,” beber Dian yang juga menjabat sebagai spesialis e-LHKPN di KPK.

Sebelumnya, imbuh Dian, laporan dilakukan secara manual. “Awalnya dulu, satu kepala daerah mengumpulkan laporan secara manual. Tingginya bisa satu meter saking banyaknya yang dilaporkan oleh satu orang. Padahal yang diurusi ratusan ribu orang. Karena itu langkah ini ditempuh untuk lebih menyederhanakan semuanya,” tutur Dian.

Dian menjelaskan, penyelenggara negara wajib melapor di saat awal menjabat, saat sedang menjabat dan di akhir masa jabatan. Pelaporannya, terang Dian, dibedakan menjadi dua. Laporan khusus, yakni laporan yang memuat pelaporan harta kekayaan di awal dan akhir masa jabatan.

Sedangkan laporan periodik, dilakukan setahun sekali saat sedang menjabat, yang pelaporannya paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. KPK pun juga menyiapkan website khusus yang bisa diakses, yakni melalui  eLhkpn.kpk.go.id

Hanya dengan meng-klik aplikasi yang sudah disediakan KPK, para pejabat tinggal mengisi sesuai data yang diminta. Dian mencontohkan, misalnya terkait kepemilikan harta yang dilaporkan.

“Harta yang dilaporkan merupakan harta yang dimiliki satu keluarga. Baik atas nama pelapor, istri maupun anggota keluarga yang ada dalam tanggungan. Dan harta yang dimiliki, meski belum balik nama sekali pun, juga ikut dilaporkan. Asalkan tidak sedang dalam konflik,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Dian, asal usul harta juga bisa dimasukkan, apakah berasal dari hibah atau warisan, diterima dari siapa, kapan dan berupa apa. Nilai atau nominal saat membeli juga dicantumkan, di samping juga nilai saat pelaporan yang disesuaikan dengan harga pasar.

Segala jenis harta yang dimiliki, semuanya dilaporkan. Termasuk harta bergerak lainnya, seperti perabotan rumah tangga, peralatan elektronik, perhiasan dan logam mulia, barang seni atau barang antik, kepemilikan atas toko atau perusahaan, hingga hewan ternak yang dimiliki. Juga hutang piutang yang dipunyai.

Nantinya, usai pengisian, data tersebut di-upload dalam aplikasi yang ada. Sedangkan pengumumannya, bisa dilihat dalam menu e-announcement, dimana semua pengumuman harta pejabat negara juga bisa dilihat di sana.

MUHAJIR EFENDI

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *