Penertiban Alat Peraga Kampanya (APK) yang menyalahi aturan dari Bawaslu. (Foto. Istimewa)

Bawaslu Banyuwangi Tertibkan APK yang Langgar Aturan

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tahun 2019, PKPU Nomor 23 dan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018.

Hamim Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi saat mengudara di FM 95,6 menyampaikan jika proses penanganan penertiban APK-BK dilakukan serentak sesuai instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Rabu, (12/12).

“Koordinasi dengan Satpol PP menjadi rujukan kami seperti yang ada di dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 dalam penertiban APK,” katanya.

Menurut Hamim, soal kemungkinan telah adanya pemasangan APK yang melanggar peraturan, Ia mengatakan pemantauan saat ini baru sebatas pada pemasangan APK pada tempat-tempat yang dilarang berdasarkan surat keputusan KPUD Banyuwangi yang telah mengakomodir beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Namun demikian, Bawaslu Banyuwangi tidak serta menurunkan langsung APK yang melanggar tersebut. Bawaslu sudah mengirimkan Surat Peringatan dan Perintah Penertiban APK yang terbukti melanggar kepada Peserta Pemilu.

“Mereka diberi kesempatan dalam waktu maksimal 1×24 jam untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar tersebut, jika diabaikan maka ini menjadi domain Bawaslu dan Satpol PP untuk menertibkan,” ujarnya.

Surat peringatan itu sudah dilayangkan ke Peserta pemilu, jika hal itu diabaikan, maka tugasnya bersama Satpol PP untuk menurunkan APK tersebut.

Pun begitu, beberapa Peserta Pemilu sudah menertibkan sendiri APK-nya dengan memindah di tempat yang tidak dilarang. Hal itu merupakan sikap positif yang ditunjukkan oleh peserta pemilu dalam rangka menaati peraturan pemilu yang telah disepakati bersama.

Fareh Yusuf

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *