Radiobintangtenggara.com, Jember – Tidak diberlakukannya aturan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi daya tarik tersendiri bagi sekolah ini. Di SMK calon peserta didik yang mendaftar juga diperbolehkan mendaftar dua program keahlian dalam satu sekolah atau pun beda sekolah.
Kepala SMKN 3 Jember, Agus Budiarto menjelaskan, sesuai petunjuk teknis, PPDB SMK tidak ada aturan zonasi. Hal ini dikarenakan SMK memiliki beragam program keahlian sehingga dimungkinkan tidak ada zonasi.
Para calon peserta didik memiliki kebebasan untuk memlilih sekolah sesuai program keahlian yang diminati dengan dua pilihan, yaitu boleh dalam sekolah yang sama atau berbeda sekolah.
Menurut Agus, di SMKN 3 Jember sendiri, tahun ini pihak sekolah akan menerima peserta didik baru sebanyak 540 orang yang akan di bagi dalam 45 rombongan belajar.
Agus berharap, masyarakat bisa memahami mengenai pilihan sekolah untuk melanjutkan sekolah baik SMA atau SMK, dan sudah bisa mempertimbangkan pilihan yang ada seperti apakah nantinya setelah lulus akan melanjutkan kuliah atau langsung bekerja. (*)
Supianik