Radiobintangtenggara.com, Jember – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember pada 2018, ditemukan ketidak patuhan Pemkab Jember dalam mengelola anggaran di tahun 2018.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan masyarakat Jember Kustiono, saat mendatangi gedung DPRD Jember untuk meminta anggota dewan merespon hasil LHP BPK.
Menurut Kustiono dari hasil kajiannya membaca LHP BPK, terungkap bahwa ada beberapa faktor yang membuat Pemkab Jember dinilai tidak patuh dalam mengelola anggaran. Misalnya soal biaya penginapan atas nama Bupati Jember yang hanya menginap sehari namun anggarannya dicairkan untuk menginap selama dua hari.
Contoh lainnya honor Bupati Jember dan Wakil Bupati Jember di inspektorat berdasarkan LHP BPK, dianggap tidak sesuai aturan. Sehingga BPK merekomendasikan kepada Bupati dan Wabub untuk mengembalikan dana sebesar Rp 183 juta.
Kustiono menerangkan, temuan ini bukan asumsi melainkan fakta yang telah tertuang dalam LHP BPK. Sehingga pihaknya meminta tindak lanjut dari DPRD Jember. Namun ketika DPRD Jember enggan untuk merespon, dalam waktu dekat dirinya berencana akan meneruskan laporan ke penegak hukum.
Disamping itu Kustiono menerangkan, dirinya juga akan melakukan safari kepesantren-pesantren untuk menyampaikan fakta LHP BPK, tentang Pemerintah Kabupaten Jember yang saat ini dinilai tidak dalam kondisi sehat. (*)
Supianik