Kenormalan Baru di Pariwisata Banyuwangi. (Foto. Istimewa)

Geliat Pariwisata di Banyuwangi Masuki Kenormalan Baru

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi mulai menyosialisasikan skema kenormalan baru   untuk bisnis kuliner, mulai pusat kuliner rakyat, rumah makan, kafe, hingga restoran.

Skema itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Banyuwangi Nomor 440/1406/429.034/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Restoran/Kafe/Rumah Makan/Tempat Kuliner dalam Mewujudkan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 di Banyuwangi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata MY Bramuda saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara menjelaskan, pedoman tersebut mengatur kewajiban bagi pelaku usaha kuliner dan pengunjungnya.  Bagi pelaku usaha, di antaranya diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, pemakaian masker dan face shield hingga pengaturan pysical distancing antar-pengunjung.

“Kami tidak menyarankan makanan prasmanan disajikan, daftar menu perlu dibuat digital jika memungkinkan, dan ruangan didisinfeksi rutin. Kami juga menyarankan transaksi nontunai,” kata Bramuda.

Kepada pengunjung, lanjut Bram, juga diatur sejumlah ketentuan. Mulai pengunjung harus sehat, memakai masker, hingga wajib menjalankan protokol kesehatan. Seluruhnya akan dilakukan sosialisasi sehingga diperlukan agar ketika new normal diberlakukan, hingga masyarakat telah siap.

Alasannya Banyuwangi dipilih Kementerian Pariwisata sebagai salah satu daerah yang disiapkan untuk pembukaan kembali destinasi wisata Indonesia guna menyambut new normal. Dampaknya perlu mempersiapkan sejumlah skenario new normal bisnis kuliner yang mengatur pelaku usaha maupun pengunjungnya. Sejumlah protokol kesehatan diterapkan ketat

“Sosialisasi akan kami gencarkan. Deadline-nya 14 Juni, para pelaku usaha kuliner harus memenuhi ketentuan tersebut. Ini demi kebaikan bersama. Bisnis berjalan, kesehatan diutamakan,” jelasnya.

Bramuda melanjutkan, Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan bisnis kuliner. Tempat yang telah memenuhi ketentuan akan diberikan stiker “tanda kafe/restoran/rumah makan new normal”.

“Bagi mereka yang belum memenuhi ketentuan, atau di tengah pelaksanaannya melakukan pelanggaran, maka mereka akan dikenakan sanksi teguran hingga penutupan usaha,” pungkasnya.

Fareh Hariyanto

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *