Ketua KPU Jember, Muhammad Syai’in. (Foto. Supianik)

Sambut Kenormalan Baru, KPU Jember Lanjutkan Tahapan Pilkada

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember kembali melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Hal itu disampaikan Ketua KPU Jember, Muhammad Syai’in, Senin (15/6/20).

Syai’in menjelaskan, lanjutan tahapan Pilkada 2020 dimulai dengan melantik 744 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan mengaktifkan kembali 155 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Menurut Syai’in, pelantikan PPS tersebut dilangsungkan dengan menggunakan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Selain itu, Alat Pelindung Diri (APD) yang dibutuhkan oleh petugas juga disediakan.

“Nantinya APD penyelenggaraan Pemilu juga langsung dibagikan oleh tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember,” katannya.

Mengutip Peraturan KPU (PKPU) terbaru Syai’in menjelaskan, juga diatur tentang mekanisme penyaluran hak suara Pilkada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Secara umum, tak ada yang berbeda dengan teknis penyaluran hak suara pada periode sebelumnya.

Perbedaannya hanya terkait batasan maksimal pemilih dalam 1 TPS. Pada periode lalu, batas maksimal pemilih dalam 1 TPS maksimal 800 orang. Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19, maksimal pemilih dibatasi 500 orang setiap TPS.

Oleh karena itu, dengan aturan ini, tentu ada penambahan jumlah TPS untuk Pilkada Jember yang digelar pada 9 Desember mendatang. “Dari sebelumnya 4.347 TPS, bertambah menjadi 4.709 TPS,” ujarnya.

Syai’in menambahkan, tahapan Pilkada 2020 resmi berlanjut Senin (15/6/20). Tahapan ini sempat terhenti akibat pandemi Covid-19. Kepastian ini menyusul usai di terbitkannya PKPU Nomor 5 tahun 2020 pada Jumat (12/6/20).

Supianik

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *