Rakor bersama Pemkab Banyuwangi bersama Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 di Banyuwangi. (Foto. Istimewa)

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Banyuwangi Perketat Aturan

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Menyikapi bertambahnya kasus positif Covid 19, Pemkab Banyuwangi mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengendalikan persebaran virus tersebut. Mulai pemberlakuan kerja dari rumah  bagi ASN, hingga pembatasan kembali jam operasional pertokoan.

Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, penyebaran Covid-19 di Indonesia dan Banyuwangi saat ini terus mengalami kenaikan. Data kasus positif daerah per 11 September 2020 menunjukkan angka 974 pasien, di mana 211 pasien di antaranya sudah sembuh. Dari keseluruhan jumlah kasus, mayoritas adalah pasien dari salah satu pondok pesantren.

“Tentu jumlah kenaikan ini mengejutkan kita semua, karena sebelumnya jumlah angka positif di Banyuwangi termasuk rendah di Jawa Timur. Tentu ini harus menjadi perhatian kita semua,” ujar Anas saat  memimpin rapat koordinasi Penanggulangan Covid-19, Jumat (11/9/2020).

Rakor virtual itu diikuti Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, dan Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, Kajari Banyuwangi M. Rawi, perwakilan Lanal, serta seluruh OPD dan Camat se-Banyuwangi. Untuk menekan laju penyebaran virus tersebut, lanjut Anas, pemkab mengeluarkan sejumlah kebijakan sebagai upaya mengendalikan persebaran virus Covid 19. Salah satunya memberlakukan WFH bagi ASN.

“Kebijakan ini kami ambil untuk menekan laju persebaran di cluster perkantoran,” ujar Anas.

Anas juga meminta agar setiap rapat atau pertemuan kantor dilakukan outdoor, di ruangan terbuka atau memiliki sirkulasi adara yang lancar. Kapasitas ruang dengan jumlah pegawai harus diperhatikan, buat shift kerja bila memungkinkan. Pemanfaatan teknologi juga dioptimalkan.

Selain itu, pembatasan jam operasional bagi pertokoan juga diberlakukan kembali. Pemberlakukan ini sebelumnya pernah dilakukan pada saat masa awal pandemi. Pembatasan juga dilakukan pada kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pernikahan dan sunatan.

“Kami tidak melarang, hanya saja orang yang terlibat di acara tersebut wajib dibatasi, dan menerapkan prorokol kesehatan ketat,” ujar Anas.

Anas juga akan meminta Satgas Covid untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait aktivitas kampanye yang sesuai protokol kesehatan di tengah meningkatnya kasus covid-19 di Banyuwangi.

Muhammad Handoyo

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *