Suratno, PLT Kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi. (Foto. Istimewa)

Izin Berjenjang, Jadi Syarat Pembelajaran Tatap Muka

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Rencana relaksasi pendidikan, yakni mengizinkan pertemuan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Januari 2021 menjadi hal yang diperdebatkan. Semenjak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sempat menyatakan, PTM bisa dilaksanakan dengan aturan yang ketat.

Suratno, Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi mengatakan mengenai pembelajaran tatap muka di wilayah Banyuwangi pada Januari 2021. Prinsipnya pemerintah daerah di berikan kewenangan untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka dan bukan berarti wajib untuk setiap sekolah harus menerapkan pembelajaran tatap muka tersebut.

Pelayanan pendidikan di masa pandemi Covid 19 yang utamanya adalah apapun bentuk layanan pembelajaran harus memprioritaskan pada keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru,orang tua dan masyarakat umum. Konteks ini juga di perlukan ke hati-hatian yang lebih karena memang pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan.

“Ini dilakukan untuk pembukaan pembelajaran tatap muka kepada pemerintah daerah dan juga wali murid,” katanya saat mengudara FM 95,6 Bintang Tenggara Banyuwangi. Sabtu, (02/01).

Menurut Suratno, berdasarkan hasil rapat dengan Satgas Covid 19, Kemenag, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan provinsi Jawa Timur bahwa di Banyuwangi sampai hari ini (02/01) masih menunggu surat rekomendasi Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Sementara Pada Senin, 04 Januari sampai dengan 09 Januari 2021 di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi masih akan mendorong untuk sekolah sekolah mengadakan persiapan pembelajaran tatap muka, dengan cara menyiapkan protokol kesehatan lebih ketat lagi. Sekolah juga di haruskan berkoordinasi dengan Tim Satgas di masing – masing Kecamatan untuk bisa mendapatkan verifikasi atau validas.

“Keputusan ini menentukan bahwa sekolah tersebut sudah siap untuk menyelenggarakan sekolah tatap muka dari sisi kesiapan protokol kesehatan,” ujarnya.

Suratno menambahkan, sekolah yang memenuhi syarat untuk pembelajaran tatap muka nantinya juga akan ada penanda seperti sertifikat ataupun stiker dari Tim Satgas kecamatan yang menyatakan bahwa sekolah tersebut sudah memenuhi syarat dari sisi protokol kesehatan, tetapi untuk ijin masih tetap rekomendasi dari Bupati Banyuwangi.

Untuk bisa memenuhi persyaratan tersebut sekolah diharuskan mengisi daftar periksa dan mengisi tujuh  item utama, seperti menyiapkan hand sanitizer, tempat cuci tangan, termogun dan tetap jaga jarak saat berada dilingkungan sekolah.

Najunda Tara

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *