Aturan Dinas Perhubungan Bali. (Foto. Twitter Dishub Bali)

Pemprov Bali Perbarui Aturan Masuk Untuk Pendatang

Radiobintangtenggara.com, BALI – Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai ketentuan syarat masuk Bali melalui udara. Kali ini syarat masuk Bali tidak lagi memakai hasil negatif tes swab berbasis PCR, tapi hanya hasil negatif rapid test antigen.

Kepala Satpol PP Pemprov Bali  I Dewa Nyoman Rai Dharmadi  mengatakan Guna memastikan protokol kesehatan dilaksanakan secara tertib dan konsisten sebagai upaya pencegahan terjadinya pelonjakan virus coroan di Provinsi Bali.  “Kami bersama gugus tugas penanggulangan virus corona melalui Pemprov Bali sepakat membuat Surat Edaran ini,” katanya.

Surat Edaran tersebut diwajibkan semua pihak di ingatkan agar lebih sungguh sungguh tertib disiplin dan penuh tanggung jawab.  Untuk  pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

Dimana bagi yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan negatif uji swab berbasis PCR. Sedangkan untuk yang melakukan perjalanan transportasi darat dan laut wajib melakukan surat keterangan negatif rapid antigen.

“Sementara untuk pelaku usaha , pengelola, penyelenggara atau penaggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifvitas , wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ditetapkan,” ujarnya.

Selain itu Khususnya untuk pemerintah  Kota Denpasar dan Kabupaten Badung wajib melaksanakan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Diseanse 2019 ( Covid 19) mulai 11 januari mendatang.

Rei menambahkan aturan itu berlaku mulai 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Pada poin kedua dalam SE No. 01 Tahun 2021 tersebut tertulis Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti sejumlah ketentuan berharap dengan adanya surat edaran tersebut masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah dibuat pemerintah.

Muhammad Handoyo

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *