Kominfo dan Kemendagri Harus Turun Tangan Soal Pembongkaran 48 Menara BTS Ilegal di Badung

BINTANG TENGGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, mulai melakukan pembongkaran terhadap puluhan tower dan menara telekomunikasi (menara BTS) yang diduga tidak memiliki izin atau ilegal.

Hal ini dinilai melanggar ketentuan Perda Badung No.18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.

Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura mengatakan pihaknya berkomitmen terhadap penegakan hukum dan menunjukkan kepada pihak Bali Towerindo Sentra (BTS) selaku para pihak yang diajak bekerjasama terkait dengan pembangunan menara di Badung.

“Ini komitmen kami untuk melakukan langkah-langkah penertiban seperti yang menjadi harapan pihak Bali Towerindo Sentra juga,” kata Wayan kepada Antara, dikutip Kamis (13/4/2023).

Berdasarkan laporan, saat ini terdapat sekitar 48 menara BTS yang akan dibongkar. Pembongkaran puluhan tower telekomunikasi itu diharapkan dapat menghilangkan keberadaan tower-tower liar di wilayah Badung.

Terkait hal ini Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Heru Sutadi, menuturkan penertiban menara telekomunikasi harus hati-hati karena itu dilindungi undang-undang telekomunikasi, mengingat masuk dalam infrastruktur strategis.

“Jika menara telekomunikasi yang didirikan sudah lama berdiri dan berizin, tak bisa main dirubuhkan, itu bisa mengganggu layanan komunikasi di satu daerah yang merugikan publik,” kata Heru.

Ia pun meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan memediasi isu penertiban menara di Badung mengingat selain Perda, ada Undang-undang hingga Peraturan Menteri juga yang mengatur keberadaan menara BTS.

“Ini di Badung dulu tahun 2008 dan 2010 juga sempat heboh terkait penertiban menara, di mana ujungnya konsumen dirugikan karena muncul blank spot di mana-mana. Agar tidak terulang harus ada mediasi dari pemerintah pusat melalui dua kementerian itu dengan pemerintah daerah dan penyedia menara telekomunikasi,” ucap Heru memberikan saran.

Bukan Polemik Baru

Sebagai informasi, polemik pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung bukan topik baru karena asas fundamental dari proyek pembangunan menara di Badung sudah dianggap ‘bermasalah’ lantaran disebut mengusung paham monopoli. Hal ini menghasilkan dampak hukum dan persaingan bisnis yang tidak sehat seperti saat ini.

Sejak tahun 2007, Pemkab Badung sudah meneken perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan menara dengan satu pihak yakni PT Bali Towerindo (BTS).

Perjanjian dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis.

Kemudian setahun berikutnya, terbit Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Perda ini kiat menguatkan posisi PKS Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo. Sebab, dalam pasal 40 disebutkan bahwa PKS yang sudah diteken berdasarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir.

Di sisi lain, menara telekomunikasi eksisting dari entitas lain tidak diperpanjang perizinannya.

PKS antara Pemkab Badung dengan PT Bali Toerindo Sentra dibuat tahun 2017 dan berlaku hingga 2027. Penertiban menara di luar perjanjian ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung atas perjanjiannya dengan PT Bali Towerindo Sentra.***

About Okki Nila

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *