Putusan MA, Daftar Calon Sementara di Banyuwangi Berpotensi Berubah

Potensi Perubahan komposisi Bacaleg dalam DCS (Daftar Calon Sementara) diutarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Lantaran kuota untuk Bakal Calon Legislatif perempuan terbatas jika putusan Mahkamah Agung (MA) tentang ketentuan kuota 30 persen perempuan bacaleg per dapil disetujui.

Hal inilah yang dianggap dapat mempengaruhi komposisi dari DCS. Sementara jumlah DCS sendiri sudah diumukan KPU menjelang Pileg 2024 selama lima hari sejak 18 hingga 23 Agustus. Sedangkan dari 651 bacaleg yang tercatat sebagai DCS. 405 orang diantaranya adalah laki-laki dan bacaleg perempuan 246 orang.

menurut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Banyuwangi Ari Mustofa, dari data tersebut sudah memenuhi jumlah kuota bacaleg perempuan sudah terpenuhi, yakni sebesar 37,7 persen dari ketentuan minimal 30 persen sesuai dengan regulasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Tetapi karena adanya wacana Putusan MA terkait perubahan Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang dapat berdampak pada penentuan DCS di Bumi Blambangan, Maka kemungkinan data DCS yang telah diumumkan akan berpotensi mengalami perubahan.

Untuk itu, pihak KPU Banyuwangi masih menunggu instruksi dari pihak KPU RI berkaitan pemberlakukan regulasi pengaturan kuota perempuan. Sebab, berkaitan dengan kuota 30 persen perempuan dan zipper sistem. Yaitu setiap tiga bacaleg harus terdapat satu bacaleg perempuan. Namun jika putusan MA diimplementasikan maka 4 bacaleg terdapat 2 perempuan. ***

About Okki Nila

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *