Resmi! Pemerintah Tetapkan Ada 27 Hari Libur dan Cuti Bersama 2024

BINTANG TENGGARA – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Penetapan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, diantaranya Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Terdapat 27 hari libur dan cuti bersama tahun 2024 mendatang yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Maka dengan adanya keputusan ini masyarakat diharapkan bisa mengatur rencana yang akan dilakukan tahun mendatang baik untuk pekerjaan maupun liburan.

Berikut daftar hari libur dan cuti tahun 2024:
Libur Nasional 2024

1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi

8 Februari (Kamis): Isra Mi’raj

10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek

11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi

29 Maret (Jumat): Wafatnya Isa Almasih

31 Maret (Minggu): Paskah

10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri

1 Mei (Rabu): Hari Buruh

9 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih

23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak

1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila

17 Juni (Senin): Hari Raya Idul Adha

7 Juli (Minggu): Tahun Baru Hijriah

17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI

16 September (Senin): Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember (Rabu): Hari Natal

Cuti Bersama 2024

9 Februari (Jumat): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

12 Maret (Selasa): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi

8, 9, 12, 15 April (Senin, Selasa Jumat dan Senin): Cuti Bersama Idul Fitri

10 Mei (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

24 Mei (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Waisak

18 Juni (Selasa): Cuti Bersama Idul Adha 1445H

26 Desember (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Natal

***

About Okki Nila

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *