BINTANG TENGGARA – Menjelang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H, MUI Banyuwangi berikan larangan kepada masyarakat Banyuwangi untuk tidak menggunakan ogoh-ogoh. MUI mengeluarkan surat tausiah menjelang peringatan Maulid Nabi yang melarang pawai ogoh-ogoh dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H dan hari besar Islam lainnya
Surat tausiah MUI Banyuwangi yang tertuang dalam surat nomor : 04/DP-MUI/KAB/09/2023 tertanggal 29 Shafar 1445 H atau 15 September 2023. Ketua MUI Banyuwangi KH M Yamien dan Sekretaris Umum MUI Banyuwangi Imam Mukhlis turut serta menandatangani surat tausiah tersebut.
Ada beberapa poin-poin yang disampaikan MUI Banyuwangi dalam surat tausiah tersebut seperti mengajak masyarakat muslim di Banyuwangi untuk dapat membedakan antara kegiatan keagamaan dengan budaya. Serta masyarakat muslim di Banyuwnagi dapat mengambil hikmah dalam setiap perayaan peringatan hari besar Islam dan hari besar Nasional lainnya.
Pihak MUI pun memberikan himbauan kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta takmir masjid agar melarang semua jenis hiasan kembang telur berupa boneka ogoh-ogoh maupun barong-barongan masuk ke dalam kegiatan Maulid Nabi.***