BINTANG TENGGARA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengidentifikasi 10 sektor yang rentan terhadap tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat konsultasi dengan Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) pada 15 November 2023.
Kesepuluh sektor yang dimaksud meliputi perdagangan barang dan jasa, keuangan dan perbankan, perpajakan, migas, BUMN/BUMD, kepabeanan dan cukai, penggunaan APBN/APBD dan APBN-P/APBD-P, aset negara/daerah, kehutanan dan pertambangan, serta sektor pelayanan umum.
Jaksa Agung menegaskan pentingnya mitigasi terhadap kerugian negara sebagai langkah utama dalam pencegahan tindak pidana korupsi, mencatat bahwa penindakan tidak seharusnya diperlukan apabila mitigasi efektif dilakukan.
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa instrumen seperti Legal Assistance, Legal Opinion, dan Legal Audit, bersama dengan upaya intelijen, merupakan bagian dari strategi pencegahan.
Dalam pertemuan dengan BAP DPD RI, Jaksa Agung mengapresiasi pertukaran informasi dan harapannya agar dukungan terus menerus untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan RI.***