STNK Dibiarkan Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Ilegal Masih Sosialisasi

BINTANG TENGGARA – Polisi akan memberikan sanksi berupa penghapusan data registrasi dari kepolisian terhadap kendaraan bermotor dengan STNK yang dibiarkan mati selama dua tahun.

Direktur Registrasi dan Indentifikasi, Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi atas aturan tersebut agar masyarakat tidak “kaget” begitu aturan resmi diberlakukan.

Sebab, ketentuan yang akan berlaku membuat kendaraan jadi ilegal jika pajak lima tahunan STNK tidak diperpanjang selama dua tahun.

Saat disinggung sampai kapan target sosialisasi itu akan rampung, Yusri enggan berkomentar.

Data kendaraan yang sudah dihapus akan hilang selamanya karena tak bisa diregistrasi ulang.

Awalnya, aturan tersebut bakal diterapkan pada tahun ini, namun sejauh ini belum ada tanda-tanda.

Ada tiga peringatan sebelum data kendaraan dihapus.

Pertama berupa peringatan yang akan dikirim ke rumah pemilik kendaraan yang STNKnya mati dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.

Surat kedua akan datang satu bulan berikutnya bila pajak kendaraan tetap tak dibayar, lalu surat ketiga datang pada bulan berikutnya.

Jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka penghapusan data kendaraan bermotor dilakukan pihak kepolisian.

Regulasi ini sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di Pasal 74 ayat 3 disebutkan kalau ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

Praktis, pemilik tak bisa mendaftarkan kembali kendaraannya untuk memiliki BPKB dan STNK bila berubah pikiran di masa depan. Ini juga bisa berdampak serius pada kendaraan tua yang tak diurus surat-suratnya.

Setidaknya ada dua pertimbangan hingga akhirnya polisi bisa menghapus data kendaraan. Pertama, yaitu jika kendaraan rusak berat atau pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.***

About Okki Nila

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *